INSPEKTORAT DAERAH KOTA DEPOK MELAKSANAKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI NETRALITAS ASN


Kamis, 16 Februari 2023 Inspektorat Daerah Kota Depok melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait Netralitas ASN bersama Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN, Bapak Iip Ilham Firman bertempat di Kantor KASN, Gedung Smesco, Jakarta Selatan.

Koordinasi dan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja bersama Komisi A DPRD Kota Depok pada tanggal 13 Februari 2023 dan untuk menghadapi pemilu pada tahun 2024.  Di mana netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Terkait netralitas ASN tersebut, KASN menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenPAN RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu tentang Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tanggal 22 September 2022. SKB ini dimaksudkan untuk mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

Dalam pertemuan ini, KASN menyarankan agar Pemerintah Kota Depok membentuk Tim Pengawasan Internal yang dapat terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Kesbangpol, Asisten Pemerintahan, dll sesuai kebutuhan. Tugas Tim diupayakan mengedepankan tindakan preventif seperti membuat Surat Edaran, melakukan sosialisasi maupun memanfaatkan media yang tersedia seperti baliho atau videotron serta penandatanganan Netralitas ASN. Pengaduan-Pengaduan terhadap ASN yang ditemukan selama masa kampanye disampaikan kepada Bawaslu untuk diproses hingga menjadi kajian. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada KASN untuk dapat ditelaah lebih lanjut. Tim Pengawas Internal memiliki kewenangan untuk memanggil  yang tidak ditangani oleh Bawaslu dan KASN seperti tenaga honorer pada Pemerintah Daerah.

Setelah pertemuan ini, Inspektorat Daerah Kota Depok akan membuat rencana aksi yaitu mengirimkan atensi kepada Wali Kota tentang Netralitas ASN dan rencana pembentukan Tim Pengawas Internal yang berfokus kepada Pembinaan dan Pencegahan.