INSPEKTUR DAERAH KOTA DEPOK MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PEMBERANTASAN KORUPSI 2023 DI BANDAR LAMPUNG


Inspektur Daerah Kota Depok Bapak Firmanuddin bersama tim MCP Korsupgah Inspektorat Depok menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi 2023 Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 di Ballroom Hotel Radison, Bandar Lampung. Kegiatan rakor tersebut berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 4-5 April 2023.

Kegiatan rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dari Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. Acara dibuka oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal yang menyambut dengan baik atas terselenggaranya kegiatan rakor ini. Kegiatan rakor pemberantasan korupsi merupakan upaya pencegahan korupsi. Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan di 8 area intervensi dalam Program Monitoring Centre for Prevention.

Sebagai informasi, terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 intervensi yang menjadi fokus MCP di Tahun 2023. Diantaranya Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

 

Untuk memetakan risiko korupsi, maka dikembangkanlah alat ukur pemetaan korupsi oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yaitu Survey Penilaian Integritas (SPI). SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal), masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli (kalangan eksper). SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan dan SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.