Tentang


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi dan Misi

Visi

Visi Kota Depok "Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera"

Misi

Misi : 1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi dan Berwawasan Lingkungan. 2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif. 3. Mewujudkan Masyarakat yang Religius dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan dan Ketahanan Keluarga.4. Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, dan Berdaya Saing5. Mewujudkan Kota yang Sehat, Aman, Tertib dan Nyaman 

Landasan Hukum

Type Dokumen
Landasan Hukum

Tugas Pokok dan Fungsi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Inspektur Pembantu wilayah V

Inspektur Pembantu Wilayah V mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan, khusus dalam bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi Birokrasi dan investigasi.

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian kegiatan Inspektorat Daerah secara profesional sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Inspektur Pembantu Wilayah IV

Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada unsur penunjang urusan Pemerintahan daerah dalam bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dan fungsi penunjang lainnya dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut :

a. Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;

b. Badan Keuangan Daerah;

c. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

d. Inspektorat Daerah;

e. Sekretariat Daerah;

f. Sekretariat DPRD;

g. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

h. Kecamatan Cipayung;

i. Kecamatan Limo;

j. Kecamatan Cinere.

Inspektur Pembantu wilayah III

Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut:

a. Dinas Perumahan dan Permukiman;

b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

c. Dinas Perhubungan;

d. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;

e. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan;

f. Dinas Komunikasi dan Informatika;

g. Kecamatan Beji;

h. Kecamatan Pancoran Mas;

i. Kecamatan Sukmajaya. 

Inspektur Pembantu wilayah II

Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kebakaran dan penanggulangan bencana, keperpustakaan dan kearsipan, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan;

B. Dinas Sosial;

C. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;

D. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

E. Satuan Polisi Pamong Praja;

F. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

G. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;

H. Kecamatan Sawangan;

I. Kecamatan Bojongsari.

Inspektur Pembantu wilayah I

Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata, penanaman modal dan pelayanan satu pintu, koperasi dan usaha mikro, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut:

A. Dinas Pendidikan;

B. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;

C. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

D. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;

E. Dinas Perdagangan dan Perindustrian;

F. Dinas Tenaga Kerja;

G. Kecamatan Cimanggis;

H. Kecamatan Tapos;

I. Kecamatan Cilodong

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, akuntansi, pembukuan keuangan dan penatausahaan aset di lingkup Inspektorat Daerah.

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Inspektorat Daerah.

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pelayananan ketatausahaan dan rumah tangga serta melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian di lingkup Inspektorat Daerah.

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu Inspektur dalam memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan dan aset untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.

Inspektur

Inspektur mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.