Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Visi dan Misi
Visi
Visi Kota Depok "Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera"
Misi
Misi : 1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi dan Berwawasan Lingkungan. 2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif. 3. Mewujudkan Masyarakat yang Religius dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan dan Ketahanan Keluarga.4. Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, dan Berdaya Saing5. Mewujudkan Kota yang Sehat, Aman, Tertib dan Nyaman

Struktur Organisasi
Nama Pegawai | Jabatan | Instansi | Alamat | Telp | Detail |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi
Jabatan | Tugas Pokok & Fungsi |
---|---|
Inspektur Pembantu wilayah V | Inspektur Pembantu Wilayah V mempunyai tugas
membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan
pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan, khusus
dalam bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi
Birokrasi dan investigasi. |
Jabatan Fungsional | Jabatan Fungsional mempunyai Tugas Pokok melaksanakan
sebagian kegiatan Inspektorat Daerah secara profesional
sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
|
Inspektur Pembantu Wilayah IV | Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada unsur penunjang urusan Pemerintahan daerah dalam bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dan fungsi penunjang lainnya dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut : a. Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; b. Badan Keuangan Daerah; c. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. Inspektorat Daerah; e. Sekretariat Daerah; f. Sekretariat DPRD; g. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; h. Kecamatan Cipayung; i. Kecamatan Limo; j. Kecamatan Cinere. |
Inspektur Pembantu wilayah III | Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut: a. Dinas Perumahan dan Permukiman; b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Dinas Perhubungan; d. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan; e. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; f. Dinas Komunikasi dan Informatika; g. Kecamatan Beji; h. Kecamatan Pancoran Mas; i. Kecamatan Sukmajaya. |
Inspektur Pembantu wilayah II | Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kebakaran dan penanggulangan bencana, keperpustakaan dan kearsipan, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut: A. Dinas Kesehatan; B. Dinas Sosial; C. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; D. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; E. Satuan Polisi Pamong Praja; F. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; G. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; H. Kecamatan Sawangan; I. Kecamatan Bojongsari. |
Inspektur Pembantu wilayah I | Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata, penanaman modal dan pelayanan satu pintu, koperasi dan usaha mikro, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut: A. Dinas Pendidikan; B. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; C. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; D. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; E. Dinas Perdagangan dan Perindustrian; F. Dinas Tenaga Kerja; G. Kecamatan Cimanggis; H. Kecamatan Tapos; I. Kecamatan Cilodong |
Sub Bagian Keuangan dan Aset | Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas
membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan,
penatausahaan, akuntansi, pembukuan keuangan dan
penatausahaan aset di lingkup Inspektorat Daerah. |
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
melaksanakan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Kegiatan Inspektorat Daerah. |
Sub Bagian Umum | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris dalam melaksanakan pelayananan
ketatausahaan dan rumah tangga serta melaksanakan
pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
di lingkup Inspektorat Daerah. |
Sekretaris | Sekretaris mempunyai tugas membantu Inspektur dalam
memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan
pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan
yang meliputi urusan umum dan kepegawaian,
perencanaan dan pelaporan serta keuangan dan aset untuk
mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik. |
Inspektur | Inspektur mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. |