

Visi & Misi
Visi
Bersama Depok Maju
Misi
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat Secara Konklusif Melalui Pembangunan yang Selaras.
2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan.
3. Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi.
4. Transformasi Pelayanan Publik
| No | Dokumen | Download |
|---|---|---|
| 1 | SK Inspektur Daerah Kota Depok Nomor : 700/39/Kpts/I/Insp-2025 Tentang Rencana Aksi Kinerja Inspekto... | |
| 2 | SK Inspektur Daerah Kota Depok Nomor : 700/05/Kpts/I/Insp-2024 Tentang Rencana Aksi Kinerja Inspekto... | |
| 3 | SK Inspektur Daerah Kota Depok Nomor : 700/76/Kpts/X/Insp-2024 Tentang Rencana Aksi Kinerja Perubah... | |
| 4 | Peraturan Wali Kota Depok Nomor 58 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemer... |
Showing1to4of4results

| Nama Pegawai | Jabatan | Foto Pegawai |
|---|
Showing1to0of0results
Inspektur Pembantu wilayah V
Inspektur Pembantu Wilayah V mempunyai tugas
membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan
pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan, khusus
dalam bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi
Birokrasi dan investigasi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah V mempunyai fungsi dan tanggung jawab :
a. penyusunan program dan rencana kegiatan sesuai Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan Inspektorat bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi Birokrasi dan investigasi;
c. pengusulan kegiatan pengawasan bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi Birokrasi dan investigasi;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi Birokrasi dan investigasi;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan kelompok Jabatan Fungsional di lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
f. pelaksanaan penyusunan peraturan perundanganundangan terkait dengan bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi Birokrasi dan investigasi;
g. pelaksanaan penyusunan pedoman/standar pengawasan bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi Birokrasi dan investigasi;
h. pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan bidang pencegahan korupsi, Pengawasan Reformasi Birokrasi dan investigasi;
i. pelaksanaan hubungan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait bidang tugasnya;
j. penyiapan bahan laporan pelaksanaan terkait bidang tugasnya;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah
Inspektur.
Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional mempunyai Tugas Pokok melaksanakan
sebagian kegiatan Inspektorat Daerah secara profesional
sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu sesuai bidang tugasnya.
Inspektur Pembantu Wilayah IV
Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada unsur penunjang urusan Pemerintahan daerah dalam bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dan fungsi penunjang lainnya dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut :
a. Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
b. Badan Keuangan Daerah;
c. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Inspektorat Daerah;
e. Sekretariat Daerah;
f. Sekretariat DPRD;
g. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
h. Kecamatan Cipayung;
i. Kecamatan Limo;
j. Kecamatan Cinere.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai fungsi dan tanggung jawab:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan sesuai Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
c. pengusulan kegiatan pengawasan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan kelompok Jabatan Fungsional di lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
f. pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan terkait dengan lingkup bidang tugasnya;
g. pelaksanaan penyusunan pedoman/standar pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
h. pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
i. pelaksanaan hubungan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait dalam lingkup bidang tugasnya;
j. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang tugasnya kepada Inspektur;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah
Inspektur.
Inspektur Pembantu wilayah III
Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut:
a. Dinas Perumahan dan Permukiman;
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. Dinas Perhubungan;
d. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;
e. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan;
f. Dinas Komunikasi dan Informatika;
g. Kecamatan Beji;
h. Kecamatan Pancoran Mas;
i. Kecamatan Sukmajaya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi dan tanggung jawab:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan sesuai Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
c. pengusulan kegiatan pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan kelompok Jabatan Fungsional di lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
f. pelaksanaan penyusunan peraturan perundanganundangan terkait dengan lingkup bidang tugasnya;
g. pelaksanaan penyusunan pedoman/standar pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
h. pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
i. pelaksanaan hubungan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait dalam lingkup bidang tugasnya;
j. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang tugasnya kepada Inspektur;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah
Inspektur.
Inspektur Pembantu wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kebakaran dan penanggulangan bencana, keperpustakaan dan kearsipan, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut:
A. Dinas Kesehatan;
B. Dinas Sosial;
C. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
D. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
E. Satuan Polisi Pamong Praja;
F. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
G. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
H. Kecamatan Sawangan;
I. Kecamatan Bojongsari.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi dan tanggung jawab:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan sesuai Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
c. pengusulan kegiatan pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan kelompok Jabatan Fungsional di lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
f. pelaksanaan penyusunan peraturan perundangan-undangan terkait dengan bidang tugasnya;
g. pelaksanaan penyusunan pedoman/standar pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
h. pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
i. pelaksanaan hubungan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait dalam lingkup bidang tugasnya;
j. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang tugasnya kepada Inspektur;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah
Inspektur.
Inspektur Pembantu wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan pada sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata, penanaman modal dan pelayanan satu pintu, koperasi dan usaha mikro, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja, dan bidang koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pada lingkup perangkat daerah binaan beserta Unit Pelaksana Teknis/Unit Kerja yang berada dibawah Perangkat Daerah binaan sebagai berikut:
A. Dinas Pendidikan;
B. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
C. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
D. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
E. Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
F. Dinas Tenaga Kerja;
G. Kecamatan Cimanggis;
H. Kecamatan Tapos;
I. Kecamatan Cilodong
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi dan tanggung jawab:
a. penyusunan program dan rencana kegiatan sesuai Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
c. pengusulan kegiatan pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan kelompok Jabatan Fungsional di lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
f. pelaksanaan penyusunan peraturan perundanganundangan terkait dengan lingkup bidang tugasnya;
g. pelaksanaan penyusunan pedoman/standar pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
h. pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan dalam lingkup bidang tugasnya;
i. pelaksanaan hubungan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dengan lembaga/instansi pengawasan terkait dalam lingkup bidang tugasnnya;
j. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang tugasnya kepada Inspektur;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah
Inspektur.
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas
membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan,
penatausahaan, akuntansi, pembukuan keuangan dan
penatausahaan aset di lingkup Inspektorat Daerah.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan Keuangan dan pelaporan Aset;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan Kegiatan Sub Bagian;
c. pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Inspektorat Daerah
d. penyiapan bahan Kebijakan dan Petunjuk Teknis yang berkaitan dengan urusan Keuangan, Penatausahaan Administrasi keuangan yang meliputi Evaluasi Semester dan pertanggungjawaban;
e. pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
f. penyimpanan dokumen-dokumen keuangan dan dokumen penatausahaan aset dalam rangka administrasi keuangan dan aset di Lingkungan Perangkat Daerah;
g. pelaksanaan analisis dan pengembangan Kinerja Sub Bagian; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
melaksanakan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Kegiatan Inspektorat Daerah.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Program Kerja Sub Bagian sesuai dengan Rencana Strategis sesuai dengan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat Daerah;
b. pengumpulan, Pengolahan Data dan Informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan Perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup Inspektorat Daerah;
d. pengooordinasian Penyusunan bahan-bahan Kebijakan dari Inspektur Pembantu;
e. penyelenggaraan analisis dan pengembangan Kinerja Inspektorat Daerah;
f. pendokumentasian laporan hasil pengawasan dan pemutahiran tindak lanjut hasil pengawasan;
g. penyusunan rancangan produk hukum Inspektorat Daerah;
h. penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan kinerja, monitoring dan evaluasi lingkup Inspektorat;
i. pelaksanaan analisis dan pengembangan Kinerja Sub Bagian; dan
j. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang
diberikan oleh pimpinan.
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris dalam melaksanakan pelayananan
ketatausahaan dan rumah tangga serta melaksanakan
pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
di lingkup Inspektorat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Program Kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian sesuai dengan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat Daerah;
b. pengumpulan, Pengolahan Data dan Informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum;
c. perencanaan, pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Sub Bagian;
d. penyelenggaraan Analisis dan pengembangan Kinerja Sub Bagian dan Pengoordinasian Analisis dan Pengembangan Kinerja Inspektorat Daerah;
e. pelaksanaan Administrasi Kepegawaian;\
f. pelaksanaan pemberian pelayanan Naskah Dinas dan Kearsipan;
g. penyelenggaraan kehumasan Inspektorat Daerah;
h. pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan Sarana/Prasarana, serta pemeliharaan kebersihan Kantor;
i. pelaksanaan pemberian Infomasi dan Komunikasi;
j. pengelolaan Perpustakaan Perangkat Daerah;
k. pelaksanaan Pengurusan Perjalanan Dinas, Kendaraan Dinas, keamanan Kantor serta Pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
l. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang
diberikan oleh Pimpinan.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu Inspektur dalam
memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan
pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan
yang meliputi urusan umum dan kepegawaian,
perencanaan dan pelaporan serta keuangan dan aset untuk
mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Program Kerja sekretariat sesuai dengan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Inspektorat Daerah;
b. pengoordinasian penyiapan bahan program dan rencana kerja Inspektur Pembantu;
c. pengoordinasian dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
d. penghimpunan, pengelolaan, dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawas internal;
e. pengumpulan dan penyusunan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
f. pengelolaan penatausahaan perkantoran serta penelaahan konsep naskah dinas dan produk hukum Inspektorat Daerah;
g. perumusan bahan rencana kerja anggaran serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Inspektorat Daerah;
h. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
i. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
j. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan
sekretariat dan kegiatan Inspektorat Daerah;
k. pengoordinasian upaya pemecahan masalah Kesekretariatan dan Inspektorat Daerah;
l. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
m. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan Kegiatan Inspektorat Daerah;
n. penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, kerumahtanggaan dan pengelolaan aset lingkup Inspektorat Daerah;
o. pengelolaan administrasi Keuangan dan Aset Inspektorat Daerah;
p. pengoordinasian Analisis dan Pengembangan Kinerja Inspektorat Daerah;
dan q. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Inspektur.
Showing1to10of11results
