Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Depok :
I. Inspektur
Mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan pengawasan daerah, yaitu:
- Perumusan dan menetapkan Renstra Inspektorat mengacu pada Renstra Kota;
- Perumusan kebijakan perencanaan program pengawasan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- Pemeriksaan pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- Pembinaan dan pengawasan pegawai;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan ketatausahaan;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pengawasan;
- Pengawasan dan pengendalian tindak lanjut hasil pemeriksaan umum;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
II. Sekretaris
Mempunyai tugas pokok yaitu:
- Melaksanakan adminitrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi sertapengelolaan keuangan Inspektorat.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
- Penghimpunan dan pengelolaan data, penyusunan Renstra Dinas;
- Penyelenggaraan adminitrasi umum;
- Penyusunan evaluasi dan laporan Dinas;
- Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah Sekretariat;
- Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Inspektorat;
- Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
- Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektorat;
- Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan aset Inspektorat;
- Pengelolaan Keuangan Inspektorat;
- Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
- Pengkooordinasian analisis dan pengembangan kinerja Inspektorat;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugas yang di berikan oleh Inspektorat.
Sekretaris membawahi :
A. Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan adminitrasi umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektorat;
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan urusan Umum, Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan mengacu pada rencana kerja Inspektorat;
- Pelaksanaan penyusunan rencana Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT);
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan adminitrasi surat menyurat, kearsipan, pengelolaan rumah tangga, administrasi perjalanan dinas inspektorat, administrasi kepegawaian dan pengelolaan kepustakaan serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
- Pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengadaan barang;
- Pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan;
- Pengumpulan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Inspektorat;
- Penyiapan bahan koordinasi kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventaris, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja yang berkaitan dengan urusan umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Pelaksanaan penyusunan rancangan produk hukum Inspektorat;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
B. Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan Inspektorat.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan keuangan Inspektorat;
- Penyiapan bahan kebiajakan dan petunjuk teknik yang berkaiatan dengan urusan keuangan Inspektorat;
- Pengumpulan, pengolaan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan keuangan Inspektorat;
- Penyimpanan berkas-berkas keuangan dalam rangka pelayanan adminitrasi keuangan di lingkungan Inspektorat;
- Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian Keuangan Inspektorat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
III. Inspektur Pembantu Wilayah I
- Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan kasus pengaduan bidang perekonomian dan kesra.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja pengawasan bidang perekonomian dan kesra;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang perekonomian dan kesra;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang perekonomian dan kesra;
- Pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang perekonomian dan kesra;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Inspektur Pembantu Wilayah I, terdiri dari :
– Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah I;
– Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan & Kemasyarakatan Wilayah I.
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah I
- Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah I mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap urusan pemerintah daerah dan kasus pengaduan dibidang perekonomian.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah I mempunyai fungsi :
- Penyusunan program pengawasan di wilayah kerja bidang perekonomian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang perekonomian;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang perekonomian;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang perekonomian;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
IV. Inspektur Pembantu Wilayah II
- Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan kasus pengaduan bidang pendapatan dan belanja.
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja pengawasan bidang pendapatan dan belanja;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang pendapatan dan belanja;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang pendapatan dan belanja;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang pendapatan dan belanja;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
V. Inspektur Pembantu Wilayah III
- Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan kasus pengaduan bidang Aset.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut, Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja pengawasan bidang Aset;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang Aset;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Aset;
- Pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang Aset dan BUMD;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
VI. Inspektur Pembantu Wilayah IV
- Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan kasus pengaduan bidang pemerintahan umum dan kepegawaian
- Untuk melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja pengawasan bidang pemerintahan umum dan kepegawaian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan bidang pemerintahan umum dan kepegawaian;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum dan kepegawaian;
- Pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Comments are closed.